Logo

Desa Tiworiwu

Kabupaten Ngada

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tiworiwu 2018-2026

Informasi Pendapatan Desa Tiworiwu 2018-2026

Invalid Date

Ditulis oleh SYRILUS WASO

Dilihat 43 kali

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tiworiwu 2018-2026



PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA TIWORIWU PERIODE 2018-2026

Sumber pendapatan Desa Tiworiwu meliputi :

1. Pendapatan Asli Desa (PADes)

2. Pendapatan Dana Transfer :

a. Dana Desa (DDS)

b. Alokasi Dana Desa (ADD)

c. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR)

3. Pendapatan Lain-lain (DLL)

4. Bantuan pemerintah dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pengelolaan anggaran Pendapatan Desa Tiworiwu diarahkan pada upaya optimalisasi penerimaan desa dalam rangka mencukupi pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.


Target dan Realisasi Pendapatan Selama 8 (delapan) tahun, sebagai berikut:


No

Uraian

Tahun

Target (Rp)

Realisasi (Rp)

%

1.

Pendapatan Desa

2019

1.286.523.760,00

1.232.564.660,00

95.81%

2.

2020

1.274.339.543,00

1.189.666.663,00

93.36%

3.

2021

1.557.841.997,00

1.480.557.077,00

95.04%

4.

2022

1.127.569.319,00

1.109.811.147,00

98.43%

5.

2023

1.269.644.985,00

1.232.019.325,00

97.04%

6.

2024

1.533.641.961,00

1.507.913.216,73

98.32%

7.

2025

1.132.586.887,00

1.107.675.796,32

97.80%

8.

2026

710.707.951,00

452.263.195,66

63.64%

Jumlah

9.892.856.403,00

9.312.471.080,71

94.13%

A. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN

1. Permasalahan :

a. Awal menjabat atau diawal periode terdapat bencana penyakit covid-19 yang melanda seluruh dunia berdampak masyarakat desa untuk memperoleh penghasilan dari        berbagai jenis usaha hampir semua jenis usaha ditutup.

b. Keterlambatan realisasi atau serapan anggaran serta adanya hambatan dari pelaksana kegiatan dalam merencanakan dan mengekskusi kegiatan di lapangan

c. Realisasi Terakhir sampai dengan bulan Juli tahun 2026 belum genap satu tahun anggaran dan Masa Jabatan Kepala Desa Berakhir pada bulan Desember 2026

2. Penyelesaian :

a. Melakukan pembinaan rutin, mengikutsertakan perangkat desa dalam mengikuti bimbingan teknis dan memaksimalkan peran tugas dan fungsi perangkat desa.

b. Evaluasi progres kegiatan, memperkuat koordinasi antara pendamping desa dengan pelaksana teknis.

c. Melaksanakan pelatihan keterampilan yang lebih terarah dan memberikan pendampingan intensif agar masyarakat dapat mengelola bantuan dengan mandiri.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tiworiwu

Kecamatan Jerebuu

Kabupaten Ngada

Provinsi Nusa Tenggara Timur

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia